Akhir Riwayat Donggi-Senoro
Thursday, 14 May 2009 17:08
Setiawan Rahayu
REVIEW, 14/5. Ibarat pertarungan tinju, upaya Konsorsium Donggi-Senoro dalam memenangkan pertarungan selalu kandas. Tiga kali sudah mengajukan penawaran harga dan sebanyak tiga kali pemerintah ”mengkanvaskan” konsorsium. Target produksi 2010 tampaknya sulit tercapai.
Kepala BP Migas R Priyono menolak pengajuan revisi harga jual gas dari lapangan Donggi-Senoro yang diajukan Konsorsium Donggi Senoro LNG (DSL) hal ini disampaikan di depan kantor Departemen ESDM di Jakarta, Selasa (12/5). Meskipun harga yang ditawarkan lebih tinggi US$ 0,3 dibandingkan dengan tawaran sebelumnya US$ 2,4 per MMBTU, menurut Priyono, masih terlalu rendah. BP Migas tetap menginginkan harga US$ 3,8 per MMBTU. Di sisi lain, Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor seperti dilansir beberapa media mengatakan angka yang dilansir Kepala BP Migas kurang akurat. Dia beralasan, Konsorsium DSL tidak menyebut kenaikan angka US$ 0,3, tapi berdasarkan formula. Harga jual gas tersebut bukan flaat tapi mengikuti Japan Crude Cocktail (JCC). Dan harga yang disampaikan lebih baik dari yang disebutkan BP Migas. Seperti diketahui DSL pada Februari lalu mengajukan formula harga dengan memakai dua slope. Untuk harga minyak Japan Crude Cocktail di bawah US$ 45 per barel, memakai slope 6,7 persen. Dan untuk harga minyak di atas US$ 45 per barel, memakai slope 12 persen. Usulan inipun ditolak BP Migas. Sebab, ketika harga minyak US$ 45 per barel, harga gasnya sekitar US$ 2,4 per barel atau lebih rendah dari harga gas awal yang dipatok sebesar US$ 3,8. Selain itu, BP Migas bersikeras agar penetapan formula harga menggunakan patokan batas atas dan batas bawah (floor price dan ceiling price). Jalan terjal DSL untuk segera mengolah gas Donggi-Senoro kiranya semakin tajam. Sederet permasalahan datang silih berganti. Lihat misalnya, soal penyelesaian kasus tender konsorsium operator hilir yang akan membangun kilang yaitu Mitsubishi Coorporation dengan PT LNG Energi Utama masih diproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelesaian enam prasyarat yang diajukan Departemen Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan dua versi berbeda mengenai cadangan gas yang diperkirakan lebih kecil dari data DSL. Dugaan transfer pricing dan izin Amdal Pemprov Sulawesi Selatan. Banyaknya permasalahan yang mengiringi DSL untuk segera mengolah Donggi-Senoro yang ditargetkan berproduksi tahun 2010 tampaknya pesimis dapat tercapai. Sekali lagi ibarat pertandingan tinju, hantaman demi hantaman yang diterima DSL kiranya dapat mengakhiri riwayat Donggi-Senoro.
Last Updated ( Tuesday, 19 May 2009 09:56 )
Ongkos Politik Subsidi BBM
Monday, 20 April 2009 08:32
Setiawan Rahayu

Angin politik berubah. Ramalan keanjlokan popularitas SBY lantaran gejolak harga BBM oleh lembaga survey dan pengamat pupus. Partai Demokrat malah unggul dalam penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009. Namun harga minyak akan tetap jadi isu penting dalam konstelasi politik ke depan. Akademisi dan praktisi tetap kesulitan mengakses informasi dasar-dasar kebijakan perminyakan.
REVIEW, 17/4. Sepanjang tahun 2008, pergerakan harga minyak di pasar dunia amat sulit diprediksi. Setelah sempat menyentuh pada level tertinggi US$ 147,27 per barel pada Juli 2008, harga minyak melorot ke level terendah US$ 32,40 per barel pada Desember 2008. Hingga empat bulan belakangan ini harga minyak berada pada kisaran US$ 45- US$ 50 per barel.
Saat itu, beberapa pengamat migas, seperti Pri Agung Rakhmanto, yakin berdasarkan simulasi ReforMiner, selama 2008 fluktuasi harga terjadi sangat cepat akibat aktivitas pasar di bursa finansial. Seandainya hanya dipengaruhi faktor fundamental (pasokan dan permintaan), kesetimbangan harga minyak mentah mestinya berada di kisaran US$ 70-80 per barel. Faktanya, harga minyak mentah naik tajam hingga ke level US$ 147 per barel dan dalam hitungan bulan bisa turun lagi hingga ke level US$ 30 per barel.
Intinya, fluktuasi itu harga minyak bukan lagi semata-mata ditentukan faktor-faktor fundamental, melainkan lebih karena spekulasi pelaku pasar finansial.
Data dari Bloomberg (16/4) melansir harga minyak jenis WTI Crushing sebesar US$ 50,02 per barel , Nyemex Crude sebesar US$ 50,13 per barel dan Date Brent sebesar US$ 51,88 per barel. Angka itu berbeda dengan per hitungan pemerintah Indonesia. Dalam APBN 2009 pada awalnya mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 80 per barel kemudian pada bulan Februari direvisi menjadi US$ 45 per barel.
Sudah pasti perubahan harga minyak sangat mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Fabby Tumiwa mengingatkan bahwa perubahan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1 per barel akan menyebabkan kenaikan pos pendapatan kira-kira Rp 2,9 triliun. Pada sisi pengeluaran, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel akan meningkatkan subsidi BBM sekitar Rp 2,5 triliun dan beban subsidi listrik sebesar Rp 0,5 triliun. Dana bagi hasil migas mengalami kenaikan Rp 0,5 triliun. Maka, total pos belanja kenaikan sebesar Rp 3,5 triliun. Jika, dalam kurun waktu 3 hingga 9 bulan mendatang, apabila harga rata-rata minyak dunia mencapai US$ 50-52 per barel, defisit APBN dapat mencapai kira-kira Rp 4 triliun.
Terkait gejolak itu, Kurtubi mengatakan bahwa tren peningkatan harga minyak mentah internasional tidak perlu dikhawatirkan pemerintah. Pasalnya, sampai Februari 2009, pemerintah masih menerima keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi dan sejak Maret pemerintah telah memberikan subsidi pada BBM sebesar Rp 100 per liter.
Pendapat ini disepakati Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dia mengatakan periode April, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Seperti diketahui, pemerintah untuk tiap bulan pada tanggal 15 melaporkan hasil evaluasi perubahan harga BBM bersubsidi.
Penentuan harga jual eceran BBM tertentu tidak hanya didasarkan pada perkembangan harga minyak, tetapi juga mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, perkembangan APBN, dan kegiatan sektor riil dalam tahun berjalan dan perkiraan dalam satu tahun anggaran.
BBM bersubsidi sebagai isu politis
Sejumlah Lembaga survei menarik satu kesimpulan sama. Citra SBY jatuh ketika keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan. Dalam rekam jejak pemberitaan tercatat; hasil survei LSI periode 3-7 Oktober 2008 menunjukkan, tingkat popularitas SBY hanya 52,4 %, dan 40 % publik tidak puas sama sekali atas kinerjanya. Dalam penjelasan hasil survei di Hotel Sahid, Jln. Soedirman Jakarta itu, Denny J.A. menyatakan faktor kebijakan mengganti harga BBM paling berperan menurunkan popularitas SBY.
Indikatornya, 12,4 % publik memandang baik kebijakan SBY pascakenaikan BBM dan 57,5 % berpendapat sangat buruk. Dibandingkan sebelum kenaikan harga BBM, 40 % publik menilai kinerja SBY baik/sangat baik dan hanya 37,1 % yang menyatakan tidak baik/sangat buruk.
Demikian pula pandangan publik tentang kondisi ekonomi. Pascakenaikan harga BBM, sebanyak 43,3 % menilai ekonomi sangat buruk serta 21,7 % saja yang menyatakan baik/lebih baik. Padahal sebelum kenaikan BBM, 31,6 % publik memandang kondisi ekonomi nasional baik/lebih baik, dan hanya 25 % menyatakan tidak baik/lebih buruk.
Dengan dasar pandangan kondisi kebijakan SBY pascakenaikan harga BBM, Denny J.A. menyatakan, ada kecenderungan kuat dari publik (51,7 persen) mendukung oposisi dalam menolak kenaikan BBM, dan 26,4 % saja yang mendukung kebijakan tersebut.
Senada dengan hasil lembaga survei, pengamat politik Arbi Sanit menyatakan popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang Pemilu 2009 sulit bisa terdongkrak lagi. Apa boleh buat, faktor yang membuat popularitas SBY anjlok drastis, yakni kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terlampau telak mengecewakan rakyat. Ditambahkannya, terama sulit bagi SBY untuk memulihkan popularitasnya dalam tempo enam bulan ke depan ini. Pertama, karena popularitas SBY sekarang ini telanjur jeblok. Kedua, rentang waktu enam bulan amat tidak memadai untuk memulihkan popularitas SBY karena Pemilu 2009 sudah di depan mata.
Alhasil, prediksi pengamat dan lembaga suvei kini harus merevisi ramalan mereka. Terlepas dari kisruh, dugaan yang digadang-gadang sejumlah pengamat maupun partai politik terdapat indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2009 legislatif. Partai Demokrat melenggang melampaui tradisi hasil Pemilu yang selalu diduduki oleh partai besar seperti Golkar dan PDIP.
Komoditas BBM bersubsidi dalam rekam jejak dinamika politik di republik ini cenderung melakat ke dalam ranah politik. Tengok saja, dalam pasca pemilu legislatif 2009 teramat sering rakyat diiming-imingi kebijakan perubahan harga, baik penurunan maupun kenaikan, menjadi suatu keberhasilan ataupun kegagalan pemimpin pemerintahan.
Selama 64 tahun republik ini berdiri telah terjadi kenaikan harga 37 kali. Zaman Bung Karno jadi presiden, harga BBM naik 12 kali. Zaman Soeharto, BBM naik 18 kali. Zaman Habibie dan Gus Dur, BBM naik masing-masing satu kali, karena memang masa jabatan mereka tidak sampai dua tahun. Ketika tiga setengah tahun Presiden Megawati berkuasa, BBM naik dua kali ditambah sejumlah kenaikan otomatis. Yang terakhir, selama empat tahun lebih pemerintahan Presiden SBY, terjadi tiga kali kenaikan harga BBM dan tiga kali penurunan harga BBM. Kesulitan Akses Informasi
Pada saat kenaikan harga BBM bersubsidi era SBY. DPR meresponnya dengan membentuk Panitia Angket Bahan Bakar Minyak. Situasi ini menjadi topik hangat tidak hanya di berbagai media, tetapi juga di pentas ekstra parlemen. Namun, dalam perjalanan menjelang akhir tugas DPR pun rakyat belum mendapatkan kepastian hasil penyelidikan DPR. Meskipun demikian berdasar rilis yang dikeluarkan DPR, Ketua DPR Agung Laksono dalam Pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (13/4) menyatakan Hak Angket DPR tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah berjalan beberapa bulan terus berupaya mencapai hasil maksimal. Kerja Panitia Angket tidak semata-mata berkaitan dengan kenaikan BBM tetapi juga untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan permasalahan pengelolaan atau miss-management minyak dan gas (Migas) dari hulu sampai hilir. “Manajemen di sektor ini belum transparan,” katanya.
Transparansi publik selayaknya menjadi poin penting. Kwik Kian Gie yang pernah menjadi Menko Perekonomian dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, seperti dilansir beberapa media mengaku, saat menjadi menko, ia tak bisa meminta laporan keuangan lengkap migas ataupun Pertamina. Alasannya, biasanya hanya dibuka untuk Presiden dan Menteri Keuangan.
Ekonom, FE UI, Bambang PS Brodjonegoro dalam diskusi ”Mafia Minyak: Mitos atau Realita”, Senin (21/7) di Jakarta, mengatakan harga BBM selalu dijadikan konsumsi politik sehingga pemerintah tidak pernah membuat kebijakan dengan pemikiran jangka panjang, misalnya 20 tahun ke depan. Selalu yang dipikirkan hanya kepentingan masa pemerintahannya yang lima tahun. Akhirnya, kebijakan yang keluar adalah kebijakan untuk tidak menaikkan harga BBM. Rakyat pun merasa BBM yang disubsidi ini harganya murah sehingga tidak ada kontrol untuk mengefisienkan konsumsi.
Dapat dibayangkan dari jajaran DPR, Mantan Menteri hingga kalangan akademis saja belum mengetahui secara jelas seluk-beluk perubahan harga BBM yang berhubungan bagi hajat hidup orang banyak terlebih rakyat pada umumnya.
Akses informasi publik yang terbuka dan mudah adalah hak asasi yang dijamin oleh berbagai ketentuan kovenan internasional hingga UUD 1945. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan menjadi UU. Salah satu tujuan filosofis terbitnya undang-undang KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik (Pasal 3).
Pengamat hukum R Muhammad Mihradi menyatakan dalam kasus pilihan opsi kenaikan harga BBM misalnya, pemerintah seharusnya menyampaikan informasi yang cukup pada publik mengenai berbagai kemungkinan dan alternatif selain menaikkan harga BBM. Selain itu, pemerintah juga harus akuntabel, membuka semua data berkenaan dengan dampak kenaikan harga BBM di masa lalu dan berbagai kebijakan kompensasinya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), apakah mencapai sasaran atau tidak. Dengan begitu, publik dapat diajak berempati dan turut serta mencarikan solusi bagi penyelesaian krisis BBM ini. Sayangnya, yang terjadi praktik sebaliknya. Publik tidak pernah tahu persis, apakah BLT yang lalu sukses dan dapat mengkompensasi kenaikan harga BBM serta pengorbanan masyarakat untuk itu. Yang terjadi malah meluncurkan paket BLT Plus. Seakan-akan masyarakat dijadikan laboratorium trial and error dari suatu kebijakan publik tanpa mengevaluasi program serupa di masa lalu.
Realitas perubahan harga minyak internasional yang tidak mudah diprediksi, bisa saja harga tersebut melonjak drastis mengancam perekonomian. Jika kondisi tersebut terjadi, meskipun saat ini hal tersebut mulai nampak terlihat. Apakah pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi ? Kurtubi seperti dilansir Seputar Indonesia (13/4) menjawab pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Kenaikan harga BBM bersubsidi menjelang pemilihan presiden akan berpengaruh pada popularitas incumbent. Kalau pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, itu sama saja dengan langkah bunuh diri.
Wacana ini sah-sah saja mengingat, transparansi perhitungan BBM bersubsidi yang hingga kini belum terang kejelasannya. Tinggal kita tunggu seberapa besar perubahan harga minyak internasional dengan cost politik yang keluar.
Last Updated ( Tuesday, 21 April 2009 06:54 )
Sengketa Newmont: Menimbang Kemenangan Sebuah Arbitrase
Tuesday, 07 April 2009 12:12
Rahayu Setiawan
Di luar dugaan, Pemerintah Indonesia meraih kemenangan dalam pertikaiannya melawan Newmont di pengadilan arbitrase internasional. Semula orang menyangka setelah kasus Karaha Bodas, kekalahan akan kembali datang. Agar wibawa pemerintah di depan perusahaan asing benar-benar pulih banyak langkah mesti ditempuh. REVIEW- (7/4). Sebuah siaran pers dikeluarkan DESDM (1/4), United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah 2 tahun terombang-ambing, inilah sesuatu yang amat melegakan pemerintah Indonesia. Betapa tidak, siaran pres itu menjelaskan lima poin yang menguntungkan, pertama, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya, kedua, menyatakan PT NNT telah melakukan default atau pelanggaran perjanjian. Ketiga, memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase; Keempat, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (”Clean and Clear”) dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT. Terakhir, memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. ***
Tanda-tanda sengketa mulai terlihat menjelang masa eksplorasi 10 tahun berakhir divestasi itu PT Newmont Minahasa terkait dengan kewajiban divestasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia. Saat itu upaya mencapai kesepakatan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan 3 (tiga) calon investornya yaitu Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa terganjal. Uluran tangan Pemerintah Pusat memfasilitasi negosiasi pun mentok.
Jengkel dengan perkembangan tersebut, pemerintah menetapkan pihak PT Newmont Nusa Tenggara dalam keadaan lalai default. Dalam waktu 180 hari perusahaan itu harus menyelesaikan penjualan sahamnya. Bila perintah ini tidak dilaksanakan resikonya adalah pemutusan atau terminasi kontrak karya. Tentu saja sang lawan jadi meradang mendengar kabar itu. perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu balikmengancam. Pemerintah diminta mencabut kembali status lalai (default) tersebut dan memberi waktu yang lebih layak untuk menuntaskan proses divestasi. Bila status itu tak dicabut, mereka akan mengajukan gugatan melalui arbitrase internasional. Pemerintah melalui Dirjen Minerbapabum ESDM menyatakan siap menghadapinya. ***
Singkat cerita proses arbitrase pun berjalan. Kemudian proses penyelesaian itu pun mesti dijalankan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Hal itu digelar di Jakarta antara tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008. Akhirnya, Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia tersebut. Kemenangan ini di satu sisi membuyarkan keraguan banyak kalangan, termasuk pakar hukum pertambangan yang menyakini pemerintah Indonesia akan kalah. Menurut, Bisnis Indonesia (2/4) hal itu merupakan cerminan sikap traumatik akibat kekalahan PT Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company (KBC). Atau serangkaian kasus lainnya seperti kasus Amco Asia. Dalam tajuknya harian ekonomi itu menggambarkan bahwa putusan ini membawa implikasi positif, baik bagi pemerintah maupun bangsa Indoneisa. Kemenangan tersebut mengembalikan wibawa Pemerintah Indonesia di mata perusahaan asing, yang selama ini terpuruk. Namun, catatan yang perlu diingat sebenarnya kasus yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, khusus di bidang pertambangan, kasus Newmont Nusa Tenggara ini bukan merupakan kasus yang pertama. Sebelumnya ada kasus Divestasi dan Tailing PT Freeport; kasus pencemaran Teluk Buyat yang dituduhkan kepada PT Newmont Minahasa Raya; Kasus Monsanto; PT Kaltim Prima Coal; dll. Perulangan kasus demi kasus seharusnya menjadi bahan pembelajaran. Satu hal yang pokok, terdapat kelemahan yang harus segera dibenahi dalam perundangan kita. Dari Penelitian yang di lakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 2007, salah satu sumber dari potensi sengketa menyangkut divestasi diakibatkan oleh kelemahan rumusan Kontrak Karya. Pertama, ketentuan Kontrak Karya tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi , apakah melalui pasar modal atau melalui private placement dengan mengundang strategic partner. Kedua, ketentuan kontrak karya tidak menjelaskan peran Pemerintah dalam proses divestasi. Ketiga, tidak ada ketentuan tentang apa kriteria yang digunakan dalam penetapan harga saham. Kelemahan-kelemahan ketentuan kontrak karya tersebut sangat potensial memunculkan sengketa, karena ketidakjelasan isi kontrak akan mengakibatkan masing-masing pihak berupaya untuk menafsirkan sesuai dengan kepentingannya. Masing-masing merasa benar sesuai dengan penafsiran dan justifikasinya. Hal ini menjadikan proses divestasi tidak saja terhambat dan menimbulkan sengketa, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum. Aspek ketidakpastian hukum karena tidak berfungsinya sistem hukum di Indonesia berpotensi meningkatkan resiko investasi (country risk) di Indonesia. Ini merupakan salah satu faktor yang membuat daya saing investasi Indonesia rendah. Dispute Settlement Kelemahan lain terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa. Ketentuan Kontrak Karya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pada dasarnya menekankan pada penyelesaian melalui cara-cara perundingan, konsultasi dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut telah dilakukan melebihi jangka waktu 90 hari dan tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa , maka para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase. Sayang sekali ketentuan tentang arbitrase tersebut juga sangat umum sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, baik mengenai forum penyelesaian sengketa, rules and procedures yang diterapkan, keanggotaan maupun sifat keputusan arbitrase. Ketentuan tentang penyelesaian sengketa Kontrak Karya sendiri sama sekali tidak mengacu kepada forum arbitrase dimana sengketa tersebut harus diselesaikan. Bagaimana sifat keputusan yang diambil, apakah final and binding ataukah hanya bersifat rekomendasi, juga tidak jelas. Demikian pula susunan dan keanggotaan majelisnya, apakah tunggal atau terdiri dari 3 orang juga tidak dijelaskan. Ketidakjelasan ketentuan kontrak karya tersebut akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian sengketa ini. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, seperti dilansir Kompas (4/4) menyatakan, untuk menghindari kerugian negara lebih jauh, sudah waktunya kontrak pertambangan diperbaiki. Dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, misalnya, pemerintah harus ke arbitrase untuk menyatakan perusahaan telah lalai (default). Hal ini baru untuk menyatakan lalai, belum sampai ke terminasi. Sementara, perusahaan bisa mengakhiri kontrak sepihak jika mereka mengajukan. Dan perlu untuk diketahui, sebagian besar kontrak pertambangan yang berakhir sejak 1998 umumnya berakhir karena permintaan perusahaan. Argumentasi pemerintah bahwa Newmont melanggar kontrak karena mengulur waktu divestasi juga lemah. Sebab, mengacu pada klausul kontrak, perusahaan hanya diwajibkan menawarkan saham asingnya pada periode yang sudah ditetapkan. Dalam jangka pendek ini, agenda pemerintah menetapkan RPP Minerba menjadi momentum penting untuk berkaca terhadap segala kasus pertambangan. Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Kegiatan Usaha Minerba, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif seperti dilansir oleh beberapa media menyatakan, empat RPP tersebut sudah mencakup 22 isu yang diamanatkan UU Minerba. Ia menjelaskan, RPP Wilayah Pertambangan mencakup isu yang diangkat Pasal 12, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 89 UU Minerba Lalu RPP Kegiatan Usaha Minerba mengatur tentang isi Pasal 34 (3), Pasal 63, Pasal 49, Pasal 65 (2), Pasal 76 (3), Pasal 84, Pasal 86 (2), Pasal 5 (5), Pasal 103 (3), Pasal 109, Pasal 112 (2), Pasal 116, Pasal 111 (2), dan Pasal 156. Kemudian RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan didasarkan pada Pasal 144 dan Pasal 71 (2). Sementara RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang dilandasi Pasal 101. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan menjelaskan dalam rangka persiapan ketentuan peralihan, akan disampaikan Surat Edaran Menteri ESDM kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isinya tentang penyampaian rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. Edaran ini sesuai dengan Pasal 171 UU Minerba. Penjelasan yang diberikan pemerintah kiranya perlu mendapat perhatian besar. Tranparansi dan sosialisasi RPP Minerba yang akan dirumuskan perlu melibatkan masyarakat pertambangan. Pasalnya, kegiatan investasi dapat berjalan baik apabila terdapat kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan yang didasarkan atas kemakmuran rakyat.
Ketangguhan Industri Baja Nasional Dipertanyakan
Friday, 03 April 2009 10:28
Rahayu Setiawan
Pemerintah menunda pemberlakuan wajib uji impor baja hingga 30 April. Alasannya surveyor penguji Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP) belum ditunjuk. Ini gambaran ketidakseriusan pemerintah atas keberadaan industri baja yang sangat strategis untuk kemajuan dan kemakmuran. REVIEW, Jakarta (2/4)- Disaat negara-negara maju melakukan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan industri bajanya, tindakan pemerintah malah menunda pemberlakukan wajib verifikasi untuk impor baja hingga 30 April.
Koesnohadi & Ahmad Sobandi dalam acara kolokium-Tekmira “Peningkatan Nilai Tambah Mineral Berwawasan Lingkungan Sebagai Antisipasi Kebijakan Ekspor Bahan Mentah”,(5/11) menyatakan baja merupakan material logam yang memegang peran sangat penting dalam peradaban/kehidupan manusia. Hampir semua peralatan logam yang digunakan manusia, sekitar 95%-nya terbuat dari baja. Atas perannya yang sangat penting tersebut, keberadaan industri baja menjadi sangat strategis untuk kemajuan/kemakmuran suatu negara.
Cina dan Amerika Serikat (AS) sebagai negara produsen baja terbesar dunia menyadari peran strategis ini. Dua negara ini merasa perlu melindungi industri baja mereka agar tetap eksis dan berkembang. Cina memberikan berbagai insentif. Senada dengan itu, AS mengeluarkan RUU Paket Stimulus yang di dalamnya berisi pasal buy American. Pasal tersebut melarang penggunaan dana stimulus untuk membeli baja, besi atau barang pabrik lain untuk pembangunan infrastruktur dari luar negeri. Dampak kebijakan itu akan mempersulit produk ekspor Indonesia ke AS. Ekspor Indonesia akan lebih rendah dan sekarang ini sudah tergerus akibat krisis ekonomi.
Pemerintah Abai Di Indonesia, menurut Presiden Komisaris PT Krakatau Steel (KS) Amir Sambodo, industri baja baru mulai pada tahun 1970. Ketika itu perkembangan industri baja nasional sama dengan Korsel. Bahkan saat itu Indonesia termasuk unggul. Tetapi, karena perhatian pemerintah dan masyarakat tidak meningkat, akhirnya Indonesia tertinggal. Salah satu ukuran misalnya, produksi PT Krakatau Steel sebesar 2,4 juta ton per tahun, sedangkan Posco (Pohan Steel Company) melejit 40 juta ton per tahun.
Berdasarkan data PT Krakatau Steel, produksi baja nasional dari tahun 1998-2006, jumlah produksi baja nasional dan konsumsi industri baja nasional tertingal jauh dari Malaysia dan Thailand. Tercatat (lihat tabel), Malaysia dan Thailand mulai tahun 2002 mampu mengungguli Indonesia.
Tabel Produksi dan Konsumsi Baja ASEAN 1998-2006  Sumber: PT Krakatau Steel
Departemen Perindustrian memperkirakan tahun 2008 Indonesia akan mengimpor baja sebanyak 2 juta ton hingga 2,5 juta ton. Pasalnya, produksi baja nasional diperkirakan hanya mencapai 4,5 juta hingga 5 juta ton, sementara konsumsinya diperkirakan mencapai 7 juta ton. Sedangkan untuk tahun 2009, seperti dilansir Bisnis Indonesia, (25/3) Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) memperkirakan produksi baja nasional pada kuartal I/2009 merosot 40% dibandingkan dengan periode yang sama 2008, dari sekitar 1,38 juta ton menjadi hanya 825.000 ton.
Sementara itu, Co-Chairperson Bidang Long Product IISIA Ismail Mandry menjelaskan harga baja pada pekan pertama Maret telah berada di bawah Rp 6.000 per kg dari posisi Januari-Februari yang berkisar Rp7.000. Untuk beberapa produk, harga jualnya bahkan hanya Rp 5.000 per kg. Artinya, penurunan harga pada 3 bulan terakhir sudah menembus 28,6%.
Untuk kelompok baja lembaran (flat product), harga pipa baja, baja canai panas (hot-rolled-coils/HRC), baja canai dingin (cold-rolled-coils/CRC), dan pelat baja merosot pada kisaran yang sama. "Harga HRC saat ini bahkan ada yang menyentuh Rp 6.200 per kg dari posisi Februari Rp 7.400 per kg," katanya.
Worldsteel Association (Worldsteel) mencatat konsumsi baja di 66 negara a.l. Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Inggris, Prancis, Spanyol, dan Rusia rata-rata menurun sekitar 30,34% pada Januari-Februari dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pelemahan permintaan di kawasan itu menyebabkan sejumlah pabrik baja raksasa seperti ArcelorMittal, Chorus, ThyssenKrupp, memangkas produksi sekitar 25% dalam 2 bulan pertama tahun ini. Dalam situsnya, sejumlah analis Worldsteel memprediksi permintaan yang terus melemah masih berpotensi memicu penurunan harga pada Maret-Mei.
Terkait hal tersebut sejumlah pengamat menilai secara umum, kondisi industri baja nasional saat ini relatif tertinggal dan kalah efisien. Utilitisasi kapasitas produksi industri baja relatif sangat rendah (rata-rata sekitar 56 persen). Banyak hal yang menyebabkan kondisi ini terjadi, antara lain (i) industri penyedia bahan baku belum berkembang; (ii) kurangnya ketersediaan dan meningkatnya harga energi industri baja hulu; (iii) ketergantungan permanen industri baja nasional pada bahan baku impor; (iv) rendahnya jumlah investasi pembangunan industri; (v) rendahnya pertumbuhan konsumsi baja nasional; (vi) rendahnya daya saing dari berbagai sisi; (vii) regulasi yang kurang efektif sehingga perlu ada penataan kembali terutama dari sisi pengawasan; dan lain-lain.
Industri Keropos Turunan industri baja dapat dipergunakan untuk bahan baku infrastruktur, pertahananan juga transportasi. Bahkan, hampir 95 persen peralatan logam yang digunakan manusia terbuat dari baja. Atas perannya yang sangat penting tersebut, keberadaan industri baja menjadi sangat strategis untuk kemajuan/kemakmuran suatu negara.
Rekam jejak pemberitaan media menunjukkan terhambatnya sejumlah proyek pemerintah akibat ’keroposnya’ industri baja nasional. Misalnya, program konversi migas dan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW.
Pada Agustus 2008 media memberitakan rencana produsen tabung memboikot program konversi. Seperti dilansir Investor Daily (11/8), Ketua Umum Asosiasi Tabung Baja Indonesia (Asitab) Tjiptadi mengatakan, pemerintah harus menyetujui eskalasi harga tabung baja karena produsen sudah tak mampu mengimbangi kenaikan harga bahan baku dengan harga jual produk sesuai dengan kontrak. Menurutnya, harga bahan baku baja SG-295 dari PT Krakatau Steel sudah naik dari Rp12.000 per kg menjadi Rp15.200 per kg atau sekitar 27%. Sehingga jika tidak ada eskalasi harga, maka proyek itu bisa batal.
Sementara pada Maret 2009, Tjiptadi seperti dilansir beberapa media menyatakan, produsen tabung dalam negeri keberatan atas kewajiban pembelian bahan baku dari PT Krakatau Steel. Persoalannya, harga yang ditawarkan KS lebih mahal ketimbang impor. Dia menjelaskan, harga jual dari KS sebesar Rp12.000 per kg, sedangkan harga jual produk China hanya Rp8.000 per kg. Dengan demikian, jika membeli bahan baku dari KS, harga jual tabung ke Pertamina mencapai Rp127.000 per tabung ukuran 3 kg. Sementara jika membeli bahan baku dari China, produsen tabung dapat menekan harga jual tabung.
Tjiptadi menyatakan jika pihaknya diperbolehkan impor bahan, maka harganya bisa di bawah Rp100.000 per tabung. Jika produsen tabung baja dalam negeri diizinkan membeli bahan baku tabung dari luar, pihaknya akan segera melakukannya. Namun, hal itu terganjal Peraturan Menteri Perindustrian No 102/2008 tentang Harga Resmi Tabung Baja LPG 3 Kg, Kompor Gas, dan Aksesorinya.
Sementara proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW juga sama. Tercatat pada Agustus 2008, sedikitnya lima perusahaan konstruksi dan permesinan lokal dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di luar Jawa menuntut eskalasi (penyesuaian) harga proyek program percepatan (crash program) sebesar 30% kepada pemerintah. Kelima engineering, procurement, and construction (EPC) lokal dan industri nasional itu antara lain PT Barata Indonesia, PT Wijaya Karya, PT Metaepsi, PT Rekadaya Elektrika, dan PT Adhi Karya. Mereka menuntut skala harga baru dari total proyek senilai US$ 3 miliar itu dinaikkan menjadi US$ 3,9 miliar. Apabila tidak ada eskalasi harga baru, seluruh perusahaan lokal yang terlibat dalam crash program PLTU berkapasitas di bawah 100 MW di luar Jawa kesulitan membangun pembangkit listrik sesuai kontrak.
Direktur Industri Mesin Departemen Perindustrian (Depperin) Chanty Triharso mengatakan, persoalan eskalasi harus secepatnya diputuskan. Hal ini mengingat sejumlah harga bahan baku berupa baja dan permesinan telah melonjak drastis seiring dengan kenaikan harga minyak dunia serta lonjakan inflasi. Dengan lonjakan harga baja dan inflasi tinggi, proyek itu bisa terhenti kalau eskalasi tidak disetujui.
Dalam pertemuan antara EPC, PLN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang difasilitasi Depperin kalangan EPC menuntut eskalasi harga baru hingga 30%. Angka itu dihitung berdasarkan lonjakan harga baja dunia sejak Januari hingga Agustus sebesar 45% dari sekitar US$ 700/ton menjadi US$ 1.000/ton. Dengan usulan eskalasi sekitar 30%, kontrak EPC untuk membangun proyek crash program di luar Jawa mencapai titik keseimbangan baru. Pasalnya dengan harga baja dunia yang melonjak sangat mempengaruhi keberlangsungan proyek PLTU crash program. Harga mesin-mesin PLTU terdongkrak naik.
Kelangkaan Bahan Baku dan Pasokan Energi Di masa mendatang kebutuhan baja nasional pasti meningkat mengikuti pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Baja dan Besi (Gapbesi), pada tahun 2020 diproyeksikan konsumsi baja mencapai 70 kg per kapita.
Agar industri baja nasional mampu berperan mau tak mau industri ini mesti lebih mandiri dan dan kompetitif. Tantangan utama pengembangan industri besi baja nasional adalah masalah pengadaan bahan baku dan terbatasnya sumber energi listrik. Untuk memproduksi baja, bahan baku yang diperlukan adalah bijih besi, bijih mangan, bijih chrom, bijih nikel, kapur dan dolomit. Alam Indonesia mampu mencukupi kebutuhan tersebut. Namun, sangat disayangkan keunggulan komperatif tersebut ternyata justru banyak di ekspor ke negara lain.
Sementara itu, pemenuhan sumber energi listrik dari ketersediaan energi listrik nasional terbatas. Sehingga industri baja tidak bisa beroperasi secara optimal yang secara langsung dapat mengakibatkan turunnya produktivitas dan kenaikan indeks biaya produksi. Seharusnya masalah ini dapat diatasi mengingat salah satu bahan pembangkit listrik seperti batu bara dan panas bumi cukup besar potensinya di Indonesia. Tercatat potensi batubara sebesar 93 milyar ton. Belum lagi, potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 27.000 MW atau 40% cadangan dunia. Namun demikian, pemanfaatan energi panas bumi baru mencapai 900 MW atau 4% dari kapasitas terpasang nasional.
Saat ini industri baja nasional terintegrasi hanya PT Krakatau Steel. Industri baja terintegrasi yang dimaksud ialah industri baja yang melakukan peleburan bijih besi hingga pembuatan baja canai panas dan dingin (hot/cold rolled coil) sebagai bahan baku yang dibutuhkan industri manufaktur. Industri besi baja terintegrasi antara hulu dan hilir berpotensi memiliki kapasitas hingga 1 juta ton.
Untuk bisa menjadi kelas dunia, syaratnya produksi KS minimum harus bisa mencapai 5 juta ton. Selain itu, harus mengikuti standar produktivitas secara umum yang sewaktu-waktu bisa berubah. Manajemen KS juga harus mampu mencapai biaya produksi yang kompetitif. Dalam rangka mencapai standar volume agar bisa menjadi pemain dunia tersebut, tahapan pengembangan yang akan dilakukan KS adalah mendongkrak produksi dari 2,4 juta ton menjadi 5 juta ton pada tahun 2008. Pada tahun 2010 produksinya rencana akan dinaikkan lagi menjadi delapan juta ton. Seiring dengan perkembangan yang ada, akan naik lagi menjadi 10 juta ton pada 2012 nanti.
Jumlah produksi tersebut sangat jauh dibanding Arcelor Mittal. Perusahaan dunia yang lahir dari hasil merger antara Arcelor (Uni Eropa) dan Mittal (milik Lakshmi Mittal, pengusaha asal India yang bermukim di Inggris). Pada 2006, Arcelor Mittal memproduksi sekitar 117,2 juta metrik ton crude steel, atau sekitar 9,4 persen total produksi baja dunia yang mencapai 1.244,2 juta metrik ton crude steel.
Terlebih, kini Arcelor Mittal dan Nippon Steel (pabrik baja terbesar kedua) tengah melakukan negosiasi untuk membangun aliansi. Jika negosiasi ini berhasil dan berlanjut dengan merger, dapat dipastikan pabrikan baja ini akan semakin memperkuat posisinya di industri baja dunia.
Hal yang sama juga terjadi di Cina dalam beberapa tahun terakhir. Dalam rangka memperkuat struktur industri baja di dalam negeri serta memenuhi target pada 2010, Cina akan memiliki 2 Grup pabrik baja dengan kapasitas 30 juta metrik ton per tahun dan beberapa grup perusahaan baja dengan kapasitas 10 juta metrik ton per tahun.
Beberapa gambaran kondisi internasional maupun kondisi nasional mengenai industri baja seharusnya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius membangun dan mengembangkan kemandirian industri baja nasional. Saling silang kepentingan terkait pasokan baja sebagai pendukung pembangunan, baik itu yang terjadi pada program konversi migas maupun pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tidak lain disebabkan masalah pokok kelemahan industri baja nasional.
Terhambatnya program konversi migas dan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tentu akan merugikan masyarakat banyak. Dan potensi ini akan menjalar keseluruh proyek yang memerlukan baja sebagai bahan baku. Oleh sebab itu, berbagai rencana kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kemandirian industri baja harus segera dirumuskan dan konsisten dijalankan. Untuk merealisasikan hal itu, aktivitas yang sinergetis dan integratif antara pelaku bisnis perbajaan, lembaga penelitian, perguruan tinggi, pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan. Jangan sampai pameo negeri kaya sumber daya alam merupakan kutukan menjadi kenyataan.
Last Updated ( Friday, 03 April 2009 13:29 )
|
|