Terbelenggu Pandangan Keliru
Monday, 06 July 2009 14:16
Donny Iswandono
Review, 6 Juli. Pemilu 2009 mesti menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan kualitas kebijakan migas dan energi yang berdampak efektif bagi perekonomian. Selama ini para pemangku kepentingan masih kurang mampu memahami persoalan inti. Pada sisi lain ada setidaknya empat pandangan keliru soal migas dan energi. Energi dan migas adalah persoalan manusia moderen yang kian menyita perhatian seiring bergesernya pola perdagangan dari pemenuhan konsumsi individu dan industri menjadi instrumen investasi. Mengingat hajat hidup manusia tergantung sepenuhnya pada sektor ini, negara dan perusahaan minyak dituntut cermat membaca dan merumuskan kebijakannya. Ini menyangkut banyak hal mulai dari rencana investasi, produksi, distribusi dan tentu saja soal harga. Perkembangan seperti itu bukan persoalan yang terhindarkan bagi para pemimpin di Indonesia. Hampir sepanjang tahun 2009, pembicaraan sektor ini selalu dikaitkan dengan soal-soal politik. Maklum hajatan besar berupa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden digelar. Sesungguhnya banyak hal penting lepas dari perhatian masyarakat karena arus informasi soal energi dan migas menjadi terbatas. Misalnya, masyarakat menjadi tidak sadar bahwa persaingan penjualan gas di pasar global amat ketat. Posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama gas bagi industri dunia kian terancam. Bila saat ini berada di urutan ketiga setelah Qatar dan Malaysia, mungkin tak lama lagi akan merosot karena perkembangan produksi di negara-negara lain misalnya Australia. “Mungkin saja posisi kita akan tergusur dari peta pemasok gas utama dunia,” ujar seorang petinggi Pertamina utama mengikuti sebuah workshop di Singapura baru-baru ini. Sumber itu kemudian menyebut beberapa negara Amerika Latin juga berpotensi untuk menyaingi Indonesia. Di sisi lain, saat seluruh perhatian terfokus ke Pemilu, mungkin masyarakat lupa mempertimbangkan apa resiko atau kerugian yang akan kita tanggung bersama bila terjadi keterlambatan pengapalan LNG dari Tangguh atau keterlambatan produksi gas dari Donggi Senoro. Perdebatan pandangan antara seorang politisi dengan politisi lain menyangkut kedua ladang gas besar itu diterima sebagai tontonan politik menarik di alam demokrasi. ***
Bagi Widjajono Partowidagdo, guru besar ekonomi dan pengelolaan lapangan Migas, Institut Teknologi Bandung (ITB), selama ini masyarakat terbelenggu empat pandangan keliru terhadap energi dan migas di Indonesia. Pertama, Indonesia dianggap kaya akan minyak bumi, padahal sesungguhnya kekayaan ada pada jenis-jenis sumber energi yang lain. Pada cadangan minyak yang ada akan habis dalam masa sepuluh tahun bila tingkat produksi harian mencapai 1 juta barrel. Sayang perilaku terhadap masyarakat kita berbeda jauh dengan masyarakat negara lain misalnya Iran. Di Indonesia yang memiliki cadangan minyak terbatas tingkat konsumsi BBM amat tinggi menyusul kebiasaan berkendaraan yang tak efisien serta buruknya fasilitas transportasi umum. Keadaan ini berkebalikan dengan Iran yang punya cadangan minyak jauh lebih besar. Di perut bumi Iran terkandung setidaknya 150 milliar barrel minyak, sedang Indonesia cuma 3,7 miliar barrel. Jumlah cadangan bisa ditambah apabila terjadi penemuan ladang baru dengan kandungan yang memenuhi nilai keekonomian. Manfaat sesungguhnya baru bisa dirasakan apabila cadangan itu bisa diproduksi. Di Indonesia rentetan urusan itu tidaklah mudah karena birokrasi yang rumit dan korup. Sayangnya tingkat konsumsi tidak bisa ditekan karena tidak ada integrasi kebijaksanaan yang saling mendukung. Tingkat produksi otomotif dan kemudahan kepemilikan kendaraan justru dipermudah. Kedua, anggapan bahwa harga BBM harus murah sehingga perlu disubsidi sekalipun hal itu memberatkan APBN. Akibatnya ketergantungan terus terjadi bersamaan dengan kian besarnya impor BBM karena produksi tidak tumbuh sedang konsumsi dalam negeri terus melonjak. Ini sama artinya kita mensubsidi sesuatu yang tidak kita punya. Bukankah akan lebih bijak bila secepatnya dikembangkan pilihan sumber energi lain yang benar-benar kita miliki. Sesungguhnya peluang mengubah kondisi itu selalu muncul. Pada saat posisi harga BBM subsidi, dalam hal ini premium mencapai Rp 6000 setiap liter, sesungguhnya gejolak masyarakat tidak terlalu tinggi. Saat terjadi penurunan harga tingkat global, pemerintah memilih menurunkan harga memenuhi tuntutan masyarakat. “Sebelum keputusan penurunan diambil, saya termasuk orang yang tidak setuju hal itu dilakukan,” ujar Widjajono, dalam diskusi peluncuran buku karangannya berjudul Migas dan Energi di Indonesia. Permasalahan dan Analisis, Jum’at, 3 Juli, lalu di Jakarta. Sesungguhnya selisih harga itu bisa digunakan untuk mengembangkan infrastruktur transportasi umum. Pemerintah sepertinya tidak memprediksi bahwa harga global hanya turun sementara dan kembali merangkak naik. Piihan yang diambil adalah menurunkan harga dan diikuti oleh slogan kampanye Pemilu yang mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintah Indonesia menurunkan harga BBM Ketiga, kita tidak perlu membangun iklim investasi yang baik agar investor datang. Tentu ini adalah sebuah kekeliruan, pemilik modal pasti akan membandingkan iklim investasi satu negara dengan negara lainnya. Pilihannya akan jatuh pada negara yang dirasa paling menarik iklimnya. Hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia sekalipun muncul pandangan regulasi terus menguntungkan pemodal besar asing, kenyataaannya jumlah produksi minyak tidak juga beranjak demikian pula temuan ladang baru tidak berarti. Terakhir adalah pandangan bahwa kemampuan bangsa dapat berkembang tanpa keberpihakan nyata dalam bentuk kebijakan pemerintah. Menurut dia, untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam sektor migas dan energi pemerintah dan legislator selaku pemegang kebijaksanaan nasional perlu memberikan dukungan pada perusahaan nasional untuk lebih berkembang. Pengutamaan mesti diberikan kepada perusahaan nasional seperti Pertamina dalam pengelolaan kontrak-kontrak yang sudah habis. “Kalau Pertamina dibantu, dia akan bisa menjadi perusahaan kelas dunia, dengan catatan dia harus juga membantu dirinya sendiri.”
Akhir Riwayat Donggi-Senoro
Thursday, 14 May 2009 17:08
Setiawan Rahayu
REVIEW, 14/5. Ibarat pertarungan tinju, upaya Konsorsium Donggi-Senoro dalam memenangkan pertarungan selalu kandas. Tiga kali sudah mengajukan penawaran harga dan sebanyak tiga kali pemerintah ”mengkanvaskan” konsorsium. Target produksi 2010 tampaknya sulit tercapai.
Kepala BP Migas R Priyono menolak pengajuan revisi harga jual gas dari lapangan Donggi-Senoro yang diajukan Konsorsium Donggi Senoro LNG (DSL) hal ini disampaikan di depan kantor Departemen ESDM di Jakarta, Selasa (12/5). Meskipun harga yang ditawarkan lebih tinggi US$ 0,3 dibandingkan dengan tawaran sebelumnya US$ 2,4 per MMBTU, menurut Priyono, masih terlalu rendah. BP Migas tetap menginginkan harga US$ 3,8 per MMBTU. Di sisi lain, Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor seperti dilansir beberapa media mengatakan angka yang dilansir Kepala BP Migas kurang akurat. Dia beralasan, Konsorsium DSL tidak menyebut kenaikan angka US$ 0,3, tapi berdasarkan formula. Harga jual gas tersebut bukan flaat tapi mengikuti Japan Crude Cocktail (JCC). Dan harga yang disampaikan lebih baik dari yang disebutkan BP Migas. Seperti diketahui DSL pada Februari lalu mengajukan formula harga dengan memakai dua slope. Untuk harga minyak Japan Crude Cocktail di bawah US$ 45 per barel, memakai slope 6,7 persen. Dan untuk harga minyak di atas US$ 45 per barel, memakai slope 12 persen. Usulan inipun ditolak BP Migas. Sebab, ketika harga minyak US$ 45 per barel, harga gasnya sekitar US$ 2,4 per barel atau lebih rendah dari harga gas awal yang dipatok sebesar US$ 3,8. Selain itu, BP Migas bersikeras agar penetapan formula harga menggunakan patokan batas atas dan batas bawah (floor price dan ceiling price). Jalan terjal DSL untuk segera mengolah gas Donggi-Senoro kiranya semakin tajam. Sederet permasalahan datang silih berganti. Lihat misalnya, soal penyelesaian kasus tender konsorsium operator hilir yang akan membangun kilang yaitu Mitsubishi Coorporation dengan PT LNG Energi Utama masih diproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelesaian enam prasyarat yang diajukan Departemen Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan dua versi berbeda mengenai cadangan gas yang diperkirakan lebih kecil dari data DSL. Dugaan transfer pricing dan izin Amdal Pemprov Sulawesi Selatan. Banyaknya permasalahan yang mengiringi DSL untuk segera mengolah Donggi-Senoro yang ditargetkan berproduksi tahun 2010 tampaknya pesimis dapat tercapai. Sekali lagi ibarat pertandingan tinju, hantaman demi hantaman yang diterima DSL kiranya dapat mengakhiri riwayat Donggi-Senoro.
Last Updated ( Tuesday, 19 May 2009 09:56 )
Ongkos Politik Subsidi BBM
Monday, 20 April 2009 08:32
Setiawan Rahayu

Angin politik berubah. Ramalan keanjlokan popularitas SBY lantaran gejolak harga BBM oleh lembaga survey dan pengamat pupus. Partai Demokrat malah unggul dalam penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009. Namun harga minyak akan tetap jadi isu penting dalam konstelasi politik ke depan. Akademisi dan praktisi tetap kesulitan mengakses informasi dasar-dasar kebijakan perminyakan.
REVIEW, 17/4. Sepanjang tahun 2008, pergerakan harga minyak di pasar dunia amat sulit diprediksi. Setelah sempat menyentuh pada level tertinggi US$ 147,27 per barel pada Juli 2008, harga minyak melorot ke level terendah US$ 32,40 per barel pada Desember 2008. Hingga empat bulan belakangan ini harga minyak berada pada kisaran US$ 45- US$ 50 per barel.
Saat itu, beberapa pengamat migas, seperti Pri Agung Rakhmanto, yakin berdasarkan simulasi ReforMiner, selama 2008 fluktuasi harga terjadi sangat cepat akibat aktivitas pasar di bursa finansial. Seandainya hanya dipengaruhi faktor fundamental (pasokan dan permintaan), kesetimbangan harga minyak mentah mestinya berada di kisaran US$ 70-80 per barel. Faktanya, harga minyak mentah naik tajam hingga ke level US$ 147 per barel dan dalam hitungan bulan bisa turun lagi hingga ke level US$ 30 per barel.
Intinya, fluktuasi itu harga minyak bukan lagi semata-mata ditentukan faktor-faktor fundamental, melainkan lebih karena spekulasi pelaku pasar finansial.
Data dari Bloomberg (16/4) melansir harga minyak jenis WTI Crushing sebesar US$ 50,02 per barel , Nyemex Crude sebesar US$ 50,13 per barel dan Date Brent sebesar US$ 51,88 per barel. Angka itu berbeda dengan per hitungan pemerintah Indonesia. Dalam APBN 2009 pada awalnya mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 80 per barel kemudian pada bulan Februari direvisi menjadi US$ 45 per barel.
Sudah pasti perubahan harga minyak sangat mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Fabby Tumiwa mengingatkan bahwa perubahan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 1 per barel akan menyebabkan kenaikan pos pendapatan kira-kira Rp 2,9 triliun. Pada sisi pengeluaran, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel akan meningkatkan subsidi BBM sekitar Rp 2,5 triliun dan beban subsidi listrik sebesar Rp 0,5 triliun. Dana bagi hasil migas mengalami kenaikan Rp 0,5 triliun. Maka, total pos belanja kenaikan sebesar Rp 3,5 triliun. Jika, dalam kurun waktu 3 hingga 9 bulan mendatang, apabila harga rata-rata minyak dunia mencapai US$ 50-52 per barel, defisit APBN dapat mencapai kira-kira Rp 4 triliun.
Terkait gejolak itu, Kurtubi mengatakan bahwa tren peningkatan harga minyak mentah internasional tidak perlu dikhawatirkan pemerintah. Pasalnya, sampai Februari 2009, pemerintah masih menerima keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi dan sejak Maret pemerintah telah memberikan subsidi pada BBM sebesar Rp 100 per liter.
Pendapat ini disepakati Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dia mengatakan periode April, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Seperti diketahui, pemerintah untuk tiap bulan pada tanggal 15 melaporkan hasil evaluasi perubahan harga BBM bersubsidi.
Penentuan harga jual eceran BBM tertentu tidak hanya didasarkan pada perkembangan harga minyak, tetapi juga mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, perkembangan APBN, dan kegiatan sektor riil dalam tahun berjalan dan perkiraan dalam satu tahun anggaran.
BBM bersubsidi sebagai isu politis
Sejumlah Lembaga survei menarik satu kesimpulan sama. Citra SBY jatuh ketika keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan. Dalam rekam jejak pemberitaan tercatat; hasil survei LSI periode 3-7 Oktober 2008 menunjukkan, tingkat popularitas SBY hanya 52,4 %, dan 40 % publik tidak puas sama sekali atas kinerjanya. Dalam penjelasan hasil survei di Hotel Sahid, Jln. Soedirman Jakarta itu, Denny J.A. menyatakan faktor kebijakan mengganti harga BBM paling berperan menurunkan popularitas SBY.
Indikatornya, 12,4 % publik memandang baik kebijakan SBY pascakenaikan BBM dan 57,5 % berpendapat sangat buruk. Dibandingkan sebelum kenaikan harga BBM, 40 % publik menilai kinerja SBY baik/sangat baik dan hanya 37,1 % yang menyatakan tidak baik/sangat buruk.
Demikian pula pandangan publik tentang kondisi ekonomi. Pascakenaikan harga BBM, sebanyak 43,3 % menilai ekonomi sangat buruk serta 21,7 % saja yang menyatakan baik/lebih baik. Padahal sebelum kenaikan BBM, 31,6 % publik memandang kondisi ekonomi nasional baik/lebih baik, dan hanya 25 % menyatakan tidak baik/lebih buruk.
Dengan dasar pandangan kondisi kebijakan SBY pascakenaikan harga BBM, Denny J.A. menyatakan, ada kecenderungan kuat dari publik (51,7 persen) mendukung oposisi dalam menolak kenaikan BBM, dan 26,4 % saja yang mendukung kebijakan tersebut.
Senada dengan hasil lembaga survei, pengamat politik Arbi Sanit menyatakan popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang Pemilu 2009 sulit bisa terdongkrak lagi. Apa boleh buat, faktor yang membuat popularitas SBY anjlok drastis, yakni kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terlampau telak mengecewakan rakyat. Ditambahkannya, terama sulit bagi SBY untuk memulihkan popularitasnya dalam tempo enam bulan ke depan ini. Pertama, karena popularitas SBY sekarang ini telanjur jeblok. Kedua, rentang waktu enam bulan amat tidak memadai untuk memulihkan popularitas SBY karena Pemilu 2009 sudah di depan mata.
Alhasil, prediksi pengamat dan lembaga suvei kini harus merevisi ramalan mereka. Terlepas dari kisruh, dugaan yang digadang-gadang sejumlah pengamat maupun partai politik terdapat indikasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2009 legislatif. Partai Demokrat melenggang melampaui tradisi hasil Pemilu yang selalu diduduki oleh partai besar seperti Golkar dan PDIP.
Komoditas BBM bersubsidi dalam rekam jejak dinamika politik di republik ini cenderung melakat ke dalam ranah politik. Tengok saja, dalam pasca pemilu legislatif 2009 teramat sering rakyat diiming-imingi kebijakan perubahan harga, baik penurunan maupun kenaikan, menjadi suatu keberhasilan ataupun kegagalan pemimpin pemerintahan.
Selama 64 tahun republik ini berdiri telah terjadi kenaikan harga 37 kali. Zaman Bung Karno jadi presiden, harga BBM naik 12 kali. Zaman Soeharto, BBM naik 18 kali. Zaman Habibie dan Gus Dur, BBM naik masing-masing satu kali, karena memang masa jabatan mereka tidak sampai dua tahun. Ketika tiga setengah tahun Presiden Megawati berkuasa, BBM naik dua kali ditambah sejumlah kenaikan otomatis. Yang terakhir, selama empat tahun lebih pemerintahan Presiden SBY, terjadi tiga kali kenaikan harga BBM dan tiga kali penurunan harga BBM. Kesulitan Akses Informasi
Pada saat kenaikan harga BBM bersubsidi era SBY. DPR meresponnya dengan membentuk Panitia Angket Bahan Bakar Minyak. Situasi ini menjadi topik hangat tidak hanya di berbagai media, tetapi juga di pentas ekstra parlemen. Namun, dalam perjalanan menjelang akhir tugas DPR pun rakyat belum mendapatkan kepastian hasil penyelidikan DPR. Meskipun demikian berdasar rilis yang dikeluarkan DPR, Ketua DPR Agung Laksono dalam Pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2008-2009, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (13/4) menyatakan Hak Angket DPR tentang Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah berjalan beberapa bulan terus berupaya mencapai hasil maksimal. Kerja Panitia Angket tidak semata-mata berkaitan dengan kenaikan BBM tetapi juga untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan permasalahan pengelolaan atau miss-management minyak dan gas (Migas) dari hulu sampai hilir. “Manajemen di sektor ini belum transparan,” katanya.
Transparansi publik selayaknya menjadi poin penting. Kwik Kian Gie yang pernah menjadi Menko Perekonomian dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, seperti dilansir beberapa media mengaku, saat menjadi menko, ia tak bisa meminta laporan keuangan lengkap migas ataupun Pertamina. Alasannya, biasanya hanya dibuka untuk Presiden dan Menteri Keuangan.
Ekonom, FE UI, Bambang PS Brodjonegoro dalam diskusi ”Mafia Minyak: Mitos atau Realita”, Senin (21/7) di Jakarta, mengatakan harga BBM selalu dijadikan konsumsi politik sehingga pemerintah tidak pernah membuat kebijakan dengan pemikiran jangka panjang, misalnya 20 tahun ke depan. Selalu yang dipikirkan hanya kepentingan masa pemerintahannya yang lima tahun. Akhirnya, kebijakan yang keluar adalah kebijakan untuk tidak menaikkan harga BBM. Rakyat pun merasa BBM yang disubsidi ini harganya murah sehingga tidak ada kontrol untuk mengefisienkan konsumsi.
Dapat dibayangkan dari jajaran DPR, Mantan Menteri hingga kalangan akademis saja belum mengetahui secara jelas seluk-beluk perubahan harga BBM yang berhubungan bagi hajat hidup orang banyak terlebih rakyat pada umumnya.
Akses informasi publik yang terbuka dan mudah adalah hak asasi yang dijamin oleh berbagai ketentuan kovenan internasional hingga UUD 1945. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan menjadi UU. Salah satu tujuan filosofis terbitnya undang-undang KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik (Pasal 3).
Pengamat hukum R Muhammad Mihradi menyatakan dalam kasus pilihan opsi kenaikan harga BBM misalnya, pemerintah seharusnya menyampaikan informasi yang cukup pada publik mengenai berbagai kemungkinan dan alternatif selain menaikkan harga BBM. Selain itu, pemerintah juga harus akuntabel, membuka semua data berkenaan dengan dampak kenaikan harga BBM di masa lalu dan berbagai kebijakan kompensasinya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), apakah mencapai sasaran atau tidak. Dengan begitu, publik dapat diajak berempati dan turut serta mencarikan solusi bagi penyelesaian krisis BBM ini. Sayangnya, yang terjadi praktik sebaliknya. Publik tidak pernah tahu persis, apakah BLT yang lalu sukses dan dapat mengkompensasi kenaikan harga BBM serta pengorbanan masyarakat untuk itu. Yang terjadi malah meluncurkan paket BLT Plus. Seakan-akan masyarakat dijadikan laboratorium trial and error dari suatu kebijakan publik tanpa mengevaluasi program serupa di masa lalu.
Realitas perubahan harga minyak internasional yang tidak mudah diprediksi, bisa saja harga tersebut melonjak drastis mengancam perekonomian. Jika kondisi tersebut terjadi, meskipun saat ini hal tersebut mulai nampak terlihat. Apakah pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi ? Kurtubi seperti dilansir Seputar Indonesia (13/4) menjawab pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Kenaikan harga BBM bersubsidi menjelang pemilihan presiden akan berpengaruh pada popularitas incumbent. Kalau pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, itu sama saja dengan langkah bunuh diri.
Wacana ini sah-sah saja mengingat, transparansi perhitungan BBM bersubsidi yang hingga kini belum terang kejelasannya. Tinggal kita tunggu seberapa besar perubahan harga minyak internasional dengan cost politik yang keluar.
Last Updated ( Tuesday, 21 April 2009 06:54 )
Sengketa Newmont: Menimbang Kemenangan Sebuah Arbitrase
Tuesday, 07 April 2009 12:12
Rahayu Setiawan
Di luar dugaan, Pemerintah Indonesia meraih kemenangan dalam pertikaiannya melawan Newmont di pengadilan arbitrase internasional. Semula orang menyangka setelah kasus Karaha Bodas, kekalahan akan kembali datang. Agar wibawa pemerintah di depan perusahaan asing benar-benar pulih banyak langkah mesti ditempuh. REVIEW- (7/4). Sebuah siaran pers dikeluarkan DESDM (1/4), United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah 2 tahun terombang-ambing, inilah sesuatu yang amat melegakan pemerintah Indonesia. Betapa tidak, siaran pres itu menjelaskan lima poin yang menguntungkan, pertama, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya, kedua, menyatakan PT NNT telah melakukan default atau pelanggaran perjanjian. Ketiga, memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase; Keempat, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (”Clean and Clear”) dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT. Terakhir, memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. ***
Tanda-tanda sengketa mulai terlihat menjelang masa eksplorasi 10 tahun berakhir divestasi itu PT Newmont Minahasa terkait dengan kewajiban divestasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia. Saat itu upaya mencapai kesepakatan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan 3 (tiga) calon investornya yaitu Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa terganjal. Uluran tangan Pemerintah Pusat memfasilitasi negosiasi pun mentok.
Jengkel dengan perkembangan tersebut, pemerintah menetapkan pihak PT Newmont Nusa Tenggara dalam keadaan lalai default. Dalam waktu 180 hari perusahaan itu harus menyelesaikan penjualan sahamnya. Bila perintah ini tidak dilaksanakan resikonya adalah pemutusan atau terminasi kontrak karya. Tentu saja sang lawan jadi meradang mendengar kabar itu. perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu balikmengancam. Pemerintah diminta mencabut kembali status lalai (default) tersebut dan memberi waktu yang lebih layak untuk menuntaskan proses divestasi. Bila status itu tak dicabut, mereka akan mengajukan gugatan melalui arbitrase internasional. Pemerintah melalui Dirjen Minerbapabum ESDM menyatakan siap menghadapinya. ***
Singkat cerita proses arbitrase pun berjalan. Kemudian proses penyelesaian itu pun mesti dijalankan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Hal itu digelar di Jakarta antara tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008. Akhirnya, Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia tersebut. Kemenangan ini di satu sisi membuyarkan keraguan banyak kalangan, termasuk pakar hukum pertambangan yang menyakini pemerintah Indonesia akan kalah. Menurut, Bisnis Indonesia (2/4) hal itu merupakan cerminan sikap traumatik akibat kekalahan PT Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company (KBC). Atau serangkaian kasus lainnya seperti kasus Amco Asia. Dalam tajuknya harian ekonomi itu menggambarkan bahwa putusan ini membawa implikasi positif, baik bagi pemerintah maupun bangsa Indoneisa. Kemenangan tersebut mengembalikan wibawa Pemerintah Indonesia di mata perusahaan asing, yang selama ini terpuruk. Namun, catatan yang perlu diingat sebenarnya kasus yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, khusus di bidang pertambangan, kasus Newmont Nusa Tenggara ini bukan merupakan kasus yang pertama. Sebelumnya ada kasus Divestasi dan Tailing PT Freeport; kasus pencemaran Teluk Buyat yang dituduhkan kepada PT Newmont Minahasa Raya; Kasus Monsanto; PT Kaltim Prima Coal; dll. Perulangan kasus demi kasus seharusnya menjadi bahan pembelajaran. Satu hal yang pokok, terdapat kelemahan yang harus segera dibenahi dalam perundangan kita. Dari Penelitian yang di lakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 2007, salah satu sumber dari potensi sengketa menyangkut divestasi diakibatkan oleh kelemahan rumusan Kontrak Karya. Pertama, ketentuan Kontrak Karya tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi , apakah melalui pasar modal atau melalui private placement dengan mengundang strategic partner. Kedua, ketentuan kontrak karya tidak menjelaskan peran Pemerintah dalam proses divestasi. Ketiga, tidak ada ketentuan tentang apa kriteria yang digunakan dalam penetapan harga saham. Kelemahan-kelemahan ketentuan kontrak karya tersebut sangat potensial memunculkan sengketa, karena ketidakjelasan isi kontrak akan mengakibatkan masing-masing pihak berupaya untuk menafsirkan sesuai dengan kepentingannya. Masing-masing merasa benar sesuai dengan penafsiran dan justifikasinya. Hal ini menjadikan proses divestasi tidak saja terhambat dan menimbulkan sengketa, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum. Aspek ketidakpastian hukum karena tidak berfungsinya sistem hukum di Indonesia berpotensi meningkatkan resiko investasi (country risk) di Indonesia. Ini merupakan salah satu faktor yang membuat daya saing investasi Indonesia rendah. Dispute Settlement Kelemahan lain terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa. Ketentuan Kontrak Karya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pada dasarnya menekankan pada penyelesaian melalui cara-cara perundingan, konsultasi dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut telah dilakukan melebihi jangka waktu 90 hari dan tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa , maka para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase. Sayang sekali ketentuan tentang arbitrase tersebut juga sangat umum sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, baik mengenai forum penyelesaian sengketa, rules and procedures yang diterapkan, keanggotaan maupun sifat keputusan arbitrase. Ketentuan tentang penyelesaian sengketa Kontrak Karya sendiri sama sekali tidak mengacu kepada forum arbitrase dimana sengketa tersebut harus diselesaikan. Bagaimana sifat keputusan yang diambil, apakah final and binding ataukah hanya bersifat rekomendasi, juga tidak jelas. Demikian pula susunan dan keanggotaan majelisnya, apakah tunggal atau terdiri dari 3 orang juga tidak dijelaskan. Ketidakjelasan ketentuan kontrak karya tersebut akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian sengketa ini. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, seperti dilansir Kompas (4/4) menyatakan, untuk menghindari kerugian negara lebih jauh, sudah waktunya kontrak pertambangan diperbaiki. Dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, misalnya, pemerintah harus ke arbitrase untuk menyatakan perusahaan telah lalai (default). Hal ini baru untuk menyatakan lalai, belum sampai ke terminasi. Sementara, perusahaan bisa mengakhiri kontrak sepihak jika mereka mengajukan. Dan perlu untuk diketahui, sebagian besar kontrak pertambangan yang berakhir sejak 1998 umumnya berakhir karena permintaan perusahaan. Argumentasi pemerintah bahwa Newmont melanggar kontrak karena mengulur waktu divestasi juga lemah. Sebab, mengacu pada klausul kontrak, perusahaan hanya diwajibkan menawarkan saham asingnya pada periode yang sudah ditetapkan. Dalam jangka pendek ini, agenda pemerintah menetapkan RPP Minerba menjadi momentum penting untuk berkaca terhadap segala kasus pertambangan. Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Kegiatan Usaha Minerba, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif seperti dilansir oleh beberapa media menyatakan, empat RPP tersebut sudah mencakup 22 isu yang diamanatkan UU Minerba. Ia menjelaskan, RPP Wilayah Pertambangan mencakup isu yang diangkat Pasal 12, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 89 UU Minerba Lalu RPP Kegiatan Usaha Minerba mengatur tentang isi Pasal 34 (3), Pasal 63, Pasal 49, Pasal 65 (2), Pasal 76 (3), Pasal 84, Pasal 86 (2), Pasal 5 (5), Pasal 103 (3), Pasal 109, Pasal 112 (2), Pasal 116, Pasal 111 (2), dan Pasal 156. Kemudian RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan didasarkan pada Pasal 144 dan Pasal 71 (2). Sementara RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang dilandasi Pasal 101. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan menjelaskan dalam rangka persiapan ketentuan peralihan, akan disampaikan Surat Edaran Menteri ESDM kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isinya tentang penyampaian rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. Edaran ini sesuai dengan Pasal 171 UU Minerba. Penjelasan yang diberikan pemerintah kiranya perlu mendapat perhatian besar. Tranparansi dan sosialisasi RPP Minerba yang akan dirumuskan perlu melibatkan masyarakat pertambangan. Pasalnya, kegiatan investasi dapat berjalan baik apabila terdapat kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan yang didasarkan atas kemakmuran rakyat.
|
|