
Pemerintah lamban menetapkan aturan tata niaga elpiji. Padahal tahun lalu hal itu sudah dibahas. Kelambanan itu sendiri amat merugikan Pertamina. Tahun 2009 ini diperkirakan kas Pertamina tergerus setidaknya Rp3,47 triliun akibat kerugian penjualan elpiji 12 kg. Dirjen Migas Evita H Legowo beralasan pihaknya memang masih menyusun aturan tata niaga elpiji.
Bagi Pertamina, tata niaga itu dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme bisnis bahan bakar itu. "Kami senang kalau elpiji 12 kg juga diatur, sebab selama ini kami merugi," tutur Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal. Dengan adanya aturan harga yang jelas dari pihak pemerintah, maka Pertamina akan menjual elpiji pada harga keekonomisannya.
Besarnya kerugian itu sendiri dihitung berdasarkan asumsi harga gas elpiji internasional yang mengacu pada contract price (CP) Aramco bulan Januari 2009 sebesar US$505 per ton. Sedang patokan kurs sebesar Rp11.600 per dollar. Dengan harga jual ke konsumen Rp5.750 per liter dan rencana penjualan elpiji 12 kg tahun 2009 mencapai 1.085.430 ton.
Aturan tata niaga sebenarnya pernah dibahas pada tahun lalu. Saat itu Komisi VII DPR meminta agar pemerintah segera mengusulkan subsidi harga elpiji 12 kg, mengingat bahan bakar alternatif tersebut sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Disparitas harga jual elpiji 12 kg dengan elpiji 3 kg diyakini Ketua Komisi VII DPR, Airlangga Hartarto, menyebabkan konsumen 12 kg beralih ke 3 kg. Sehingga akan mengganggu program konversi minyak tanah ke bahan bakar alternatif tersebut.
Sesungguhnya ketegasan pemerintah amat dibutuhkan untuk menghilangkan wilayah abu-abu kebijakan penetapan harga elpiji 12 kg. Selain itu, adanya aturan tata niaga elpiji juga akan menjadi solusi kelangkaan elpiji dalam masa program konversi minyak tanah yang selama ini sering meresahkan masyarakat. Jika pasokan aman maka masyarakat pengguna elpiji 12 kg tak perlu berpindah ke elpiji 3 kg, saat terjadi kelangkaan.
Butuh Aturan Tegas
Terkait pro dan kontra masalah penetapan harga elpiji dan pendefinisian produk elpiji, sebagai barang subsidi atau tidak KPPU melansir pendapatnya. Menurut KPPU, pada dasarnya konstruksi hukum energi nasional telah terbentuk dengan berlakunya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Serta dengan mengacu pula pada perubahan pasal 28-nya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada mulanya UU Migas dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Selain itu pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Namun dengan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 (Putusan), MK merevisinya. MK membatalkan pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar secara penuh. Dalam hal ini, campur tangan pemerintah dalam penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Bagi MK, penentuan harga minyak dan gas berdasarkan mekanisme pasar merupakan persoalan karena bergantung pada harga di luar negeri. Ini yang dianggap MK bertentangan dengan konstitusi. Akhirnya MK menilai, cabang produksi itu tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar sehingga Pemerintah tetap harus mengontrol pasar.
Perlu diketahui, definisi Migas tidak termasuk pasal yang direvisi MK sehingga produk migas seperti Pertamax dan atau elpiji secara de jure harus pula menjadi obyek yang diatur dengan penetapan harga oleh pemerintah tanpa melihat apakah komoditas itu bersubsidi atau tidak.
Namun dalam prakteknya tidaklah demikian. Obyek penetapan harga oleh pemerintah ini ditafsirkan terbatas pada BBM bersubsidi seperti premium atau elpiji 3 kg (bersubsidi). Sedangkan produk non subsidi dipandang menjadi domain pelaku usaha sendiri. Maka tidak mengherankan bila Pertamina selaku Persero yang memang berorientasi profit tetap menaikkan harga elpiji 12 kg. Hal itu dilakukan dengan mengabaikan keberatan masyarakat. Kenaikkan itu membuat konsumen elpiji 12 kg menderita dan harus berebut elpiji 3 kg yang ternyata langka pula.
Beberapa solusi sebenarnya telah ditawarkan. Misalnya saja usulan pengamat perminyakan Pri Agung Rakhmanto. Dia menyerukan kepada pemerintah apabila harga elpiji 12 kg tidak disubsidi, maka pemerintah harus membiarkan Pertamina menetapkan harga sesuai keekonomian. Namun, dalam hal ini, pemerintah tetap harus menetapkan batas atas harga yang wajar. Dengan demikian pemerintah perlu mengetahui berapa biaya pokok pengadaan dan distribusinya.
Pendapat senada disampaikan salah seorang anggota Komisioner KPPU, Tadjuddin Noersaid (Kompas 1/7). Menurut dia, manfaat lain yang didapat jika biaya pokok dan biaya distribusi diketahui adalah tertutupnya kemungkinan adanya pelaku usaha, termasuk yang dominan seperti Pertamina, yang dapat menetapkan harga semaunya. Karena harga akan tertahan dan mereka akan bertarung dengan kompetitornya dalam level di bawah harga jual. Di samping itu, hal ini juga memberi kepastian kepada pelaku usaha yang dominan untuk menaikkan harga sampai batas yang ditentukan Pemerintah. Pada tahap selanjutnya, secara teknis hal itu akan menarik kompetitior lain untuk masuk berkompetisi.
Di sini ketegasan pemerintah adalah hal yang paling ditunggu. Adanya aturan tata niaga elpiji akan menjadi solusi bagi kelangkaan elpiji yang kerap terap terjadi dalam masa program konversi minyak tanah. Aturan tersebut diharapkan dapat memancing dunia usaha untuk masuk ke dalam sektor ini. Dus, itu akan lebih baik bagi penerimaan negara, yang saat ini sedang melorot kinerjanya.





