REVIEW, Jakarta (10/3) - Komisi Yudisial (KY) ternyata belum gentar menghadapi ulah Mafia Peradilan. Padahal, gara-gara sikap keras kepalanya, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mencopot wewenangnya untuk mengawasi hakim Mahkamah Agung (MA) dan MK. Kali iini KY mengusulkan pembentukan lembaga adhoc untuk menghabisi para pencoleng di dunia peradilan.
Kini Busyro Moqoddas rajin menjalin persahabatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dia ingin agar kerjasama antara KPK dan KY ditingkatkan. Dalam arti, nota kesepehaman yang pernah ditandatangani oleh KY, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada Februai 2007, ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkret. Ini karena, menurut Busyro, praktek korupsi semakin sistemik, endemik dan dibangun dengan sinergitas yang tinggi.
Untuk itu Busyro menghendaki agar peran ketiga lembaga tersebut diperkuat. Dengan cara, mendorong Presiden dan DPR secara terus-menerus agar bersikap lebih tegas dan keras terhadap korupsi, dan dituangkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang saat ini masih dibahas di DPR. Selain itu, menurut Busyro, perlu dibentuk lembaga adhoc khusus untuk menghadapi Mafia Peradilan. Agar lembaga ini efektif, Busyro menyarankan, lembaga ini dioperaskan bersama KPK dan KY.
Lebih dari itu, Busyro juga menuntut agar lembaga-lembaga penegak hukum nantinya bersifat independen dan berada di luar wewenang presiden. Dengan alasan, politik uang sudah demikian mengakar di kancah politik Indonesia, sehingga setiap peluang bagi politisi busuk untuk ikut campur dalam dunia peradilan bisa ditutup rapat.
Namun, meski tampak cemerlang, belum ada jaminan bahwa ide Busyro bisa menjadi kenyataan. Sebab, para Mafia peradilan tak akan tinggal diam menyaksikan keran rezeki berlimpah-ruah yang telah membuat mereka kaya-raya ditutup. Maka bisa jadi, karena terus berkeras kepala, KY kantinya malah kehilangan lebih banyak wewenang.
Ingat, pada 23 Agustus 2006, berkat tuntutan para hakim agung, MK mencabut werwenang KY mengawasi hakim MA dan MK. Padahal, ketika itu, KY sedang dielukan oleh masyarakat sebagai ujung tombak dalam perang melawan Mafia Peradilan. Tapi toh MK tak peduli pada kenyataan itu, dan tetap mengebiri KY.
Jadi tak mengherankan bila hasil survei Transparency International-Indonesia pada 2007 menempatkan pengadilan sebagai lembaga paling sarat suap-menyuap nomor 8. Lebih buruk lagi, survei KPK bahkan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Di masa depan,
jangan-jangan lembaga peradilan Indonesia menjadi institusi paling korup di dunia!





