Semoga Bukan Pemilu Penuh Masalah
Tuesday, 31 March 2009 13:15
Suparmoko
Beberapa hari menjelang Pemilu, tumpukan persoalan menggunung di kantor KPU. Keributan surat suara dan DPT hampir pasti tak terselesaikan, padahal keduanya soal penting. Mesti dicari cara terbaik menekan sengketa.
REVIEW (31/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara cepat (quick count) diperbolehkan pada hari pemilihan Senin kemarin (30/3). Terbayang sudah kemungkinan terulangnya berbagai masalah yang timbul dari aktifitas hitung cepat itu. Setidaknya kita masih ingat protes dari Soetjipto peserta Pilkada Jatim tahun lalu atau kekerasan terhadap personil lembaga survei yang akan melakukan penghitungan. Putusan MK itu sendiri tanpa disadari akan jadi sumber konflik lain dalam Pemilu pekan depan.
Selama ini masyarakat menyaksikan menjelang pemilihan umum biasanya sejumlah polling digelar oleh lembaga-lembaga survei. Selanjutnya peserta pemilu tertentu gencar memasang iklan. Akhirnya, beberapa jam setelah pemberian suara peserta yang unggul dalam survei dinyatakan menang oleh perhitungan cepat. Beberapa hari kemudian juga dinyatakan menang secara resmi oleh KPU atau KPUD. Pihak yang kalah sering tak terima dan menganggap perhitungan cepat adalah salah satu cara licik yang dilakukan lawannya.
Di kantor KPU sendiri berbagai persoalan masih bertumpuk-tumpuk sementara pemecahannya semakin kabur saja. Soal distribusi surat suara misalnya. Kendati tenggat waktu telah jauh terlewati persoalan masih jauh dari selesai. Permintaan tambahan surat suara dari berbagai daerah masih terus berdatangan. Entah bagaimana mengatasinya. Pasti akan timbul ketegangan di tempat-tempat pemberian suara bila jumlah surat suara yang benar dan absah tidak mencukupi.
Bakal Lebih Berat
Menengok Pemilu 2004, jumlah sengketa cukup banyak. Sebagian masalah diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Jumlahnya mencapai 274 kasus, saat itu peserta berjumlah 24 partai politik, lebih kecil ketimbang sekarang yang mencapai 38 ditambah 6 partai lokal di Aceh. Pasti akan rumit, bila tiap peserta mengajukan gugatan. Meskipun pimpinan MK sendiri sendiri sudah menyiapkan diri dengan membuat gugus tugas namun perkembangan sampai dengan pekan terakhir menjelang pemberian suara masih rumit.
”MK sebenarnya telah membuka diri kepada peserta pemilu untuk menggugat,” ujar Didik Supriyanto, mantan anggota Panwaslu, dalam sebuah diskusi tentang sengketa Pemilu 2009, Senin (30/3). Dia menunjuk dikabulkannya oleh MK gugatan empat partai yang semula dinyatakan tidak lolos KPU, sebagai pertanda awal.
Padahal menurut dia, pemilu merupakan sebuah proses yang kait mengkait dari awal pencatatan sampai dengan pengumuman dan pengangkatan anggota dewan perwakilan. ”Bila hanya pada bagian akhir saja dikoreksi tentu akan timbul persoalan,” ujarnya. Keputusan MK yang mengatur calon anggota berdasarkan jumlah perolehan suara, tidak lagi berdasarkan nomer urut yang sudah diputuskan masing-masing pengurus partai, adalah contoh dari ”pemotongan” proses itu.
Calon-calon itu semula disusun berdasarkan preferensi pimpinan partai. Bisa jadi keputusan itu akan menghasilkan muka-muka baru di dewan perwakilan. Namun mungkin pula terjadi kongkalikong atas perintah pimpinan partai agar calon-calon tertentu diloloskan. Seorang anak pimpinan partai yang tidak lolos, misalnya, akan menjadi aib besar. Terlebih-lebih bila dia disiapkan untuk segera mewarisi kepemimpinan partai orang tuanya.
Dengan sistem pemilihan baru ini, kecurangan dan sengketa tidak saja terjadi antar partai, atau antara partai dengan KPU. Sengketa mungkin timbul diantara calon legislatif dari sebuah partai. Kecurangan kini bisa terjadi antar sesama calon dari sebuah partai peserta pemilu.
Bekerja Dengan Benar
Kini kita menghadapi kenyataan bahwa Pemilu 2009 diselenggarakan dengan banyak kelemahan. Apa yang bisa dikerjakan untuk menutupinya?
Walau ada dalam kondisi ”terdesak” seperti saat ini, sesungguhnya kita masih diberi akal sehat yang bisa diandal untuk keluar dari persoalan pelik Pemilu 2009. Dalam kondisi seperti sekarang, bila semua yang berkepentingan bersedia menjalankan fungsinya dengan baik saja, kekhawatiran itu mungkin tak akan terwujud.
Staf ahli MK Imran Putrasidin, misalnya, mengingatkan bahwa keributan hasil Pemilu seringkali terjadi karena masyarakat tidak mengerti bahwa otoritas penghitungan hasil suara ada pada KPU lewat petugas KPPS. Artinya bila beredar angka perhitungan lain sebaiknya diabaikan saja. ”Namun yang sering terjadi adalah di TPS, Dandim atau Kapolsek melakukan penghitungan dan hasilnya berbeda dengan perhitungan petugas TPS,” ujarnya Senin (30/3) dalam kesempatan diskusi yang sama.
Perbedaan seperti itu sering kali menjadi sumber keributan. Usulan ini bisa dipahami karena seharusnya aparat keamanan hanya menjaga keamanan saja dan tidak melakukan penghitungan. Masyarakat memang cenderung lebih percaya mengingat aparat keamanan selalu hadir setiap hari. Sedangkan kehadiran petugas pemilu tidak seintensif mereka. Diluar tugasnya sekarang, sehari-hari mungkin mereka tidak memiliki peran sosial yang lebih kuat ketimbang polisi dan tentara.
Didik Supriyanto juga punya ide untuk menekan kemungkinan keributan susulan akibat DPT. ”Para saksi tiap partai hendaknya bekerja dengan baik, yakni mengamati daftar pemilih yang akan dibagikan sebelum pemberian suara. Lalu gunakan untuk mengawasi pelaksanaannya. Bila ada kecurigaan catat dan laporkan.” katanya.
Langkah seperti ini akan lebih baik ketimbang terus menerus mendorong partai politik menekan KPU yang memang sudah dalam kondisi payah.
Last Updated ( Tuesday, 31 March 2009 13:20 )