Ancaman Nyata Koalisi JK-Megawati
Tuesday, 07 July 2009 08:04
Donny Iswandono
Review, 7 Juli. Akhirnya warga tak terdaftar diperbolehkan memberikan suara dengan menunjukkan KTP atau paspor. Keputusan diambil setelah dua pesaing pasangan SBY-Boediono intensif berunding. Benarkah mereka telah menyiapkan diri berkoalisi di putaran kedua?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat kejutan. Saat Ketua KPU Abdul Hafis Anshari ngotot tidak ada masalah dengan DPT, lembaga yudisial ini memenuhi keinginan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menuntut diijinkannya penggunaan KTP oleh para pemilih tak terdaftar pada 8 Juli esok.
Hal itu sedikit melegakan PDI Perjuangan yang merasa dirugikan karena banyak pendukungnya di sejumlah daerah tidak terdaftar. Sebaliknya, Anas Urbaningrum dari Partai Demokrat menuding keputusan itu amat menguntungkan PDI Perjuangan dan Gerindra, karena semenjak awal keduanya telah menganjurkan para pendukungnya untuk datang ke TPS dengan membawa KTP.
Bagaimanapun, keputusan itu diambil dalam waktu yang sempit. Sebuah sumber mengatakan mula-mula Jusuf Kalla, selaku wakil presiden, mencoba meminta kepada sejumlah menteri untuk segera menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Namun sampai dengan Minggu sore, 6/Juli, tak ada tanda-tanda permintaan itu dipenuhi. Maklum para menteri yang diminta tidak dekat dengan wakil presiden.
Itulah hal yang melatarbelakangi pembicaraan tertutup kedua pasangan di Gedung Dakwah Muhammadiyah bersama dengan Din Samsudin. Pertemuan itu diakhiri dengan jumpa press yang bernada mengancam. Keesokan harinya MK memutuskan untuk mengabulkan permintaan mereka. Pertimbangannya adalah…
Tentu saja kedua pasangan menyambut gembira keputusan itu. Sedangkan kubu SBY dan Boediono langsung mengadakan pertemuan tertutup di Cikeas, Bogor. Namun akhirnya SBY pun menyatakan kegembiraannya dengan keputusan MK itu. Dia mengaku selama ini selalu gelisah dengan soal DPT.
***
Keputusan itu pada satu sisi memenuhi rasa keadilan mengingat begitu banyak hak politik masyarakat terancam tak terpenuhi. Namun pada sisi lain juga membuka peluang manipulasi dalam modus yang berbeda. Penggunaan KTP atau paspor menjadi rawan mengingat ketidaksiapan KPU untuk mensosialisasikan masalah itu. Kita juga perlu mempertanyakan kualitas tinta sebagai penanda orang yang telah memberikan suara. Dalam beberapa kasus seseorang bisa memberikan suara lebih dari satu kali karena kualitas tinta yang buruk dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Bagaimanapun, keputusan MK itu memperkuat peluang bagi calon yang merasa dirugikan oleh KPU karena banyak pendukungnya tak terdaftar. Dengan demikian kemungkinan perimbangan perolehan suara terjadi dan Pemilihan Presiden besar kemungkinan akan dilaksanakan dalam dua putaran.
Sementara itu sumber di kubu Partai Demokrat menyebutkan bahwa popularitas SBY terus turun menyusul beberapa kejadian menjelang penutupan masa kampanye. Pernyataan Andi Mallarangeng bahwa belum saatnya orang Sulawesi Selatan menjadi presiden serta pernyataan bahwa iklan pemilu satu putaran saja diyakini menjadi penyebabnya.
Pada sisi lain kita mencatat persoalan DPT membuka peluang bagi pesaing SBY untuk secara intens bertemu dan berunding. Besar kemungkinan pertemuan-pertemuan pasangan JK-Win dengan Megawati-Prabowo juga mendiskusi soal-soal lain, termasuk kemungkinan mereka berkoalisi di putaran kedua. Bila hal itu terjadi sungguh sesuatu yang mengancam peluang SBY terpilih kembali.